Selasa, 11 Maret 2014



Mata Kuliah  : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dosen              : IVAN ARIVANDI / CHOIRUL UMAM


Link Video 
http://www.youtube.com/watch?v=wuklocfrqJU&feature=youtube_gdata_player
 

   Analisis saya terhadap video ini:                                                            

Video ini menayangkan sedikit cuplikan sebuah film serta infomasi serta sejarah tentang sumpah pemuda.
Setelah menonton video yang berdurasi sekitar 5 menit ini, saya merasa semakin bangga dengan negara ini, negara Indonesia.
Negara yang mempunyai generasi muda yang sangat memberikan kontribusi terhadap negara di masa itu.
Meskipun dengan durasi yang pendek, video ini mampu mengingatkan saya pada perjuangan pemuda Indonesia kala itu. Perjuangan dengan  proses yang panjang, salah satunya sumpah pemuda, sumpah yg diikrarkan pemuda indonesia dalamkonggres ke 2  pada 28 okt 1928 dan pada hari itu juga ditetapkan sbg hari sumpah pemuda.
Isi sumpah pemuda:
       1.      Kami putra dan putri Indonesia,mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia.
       2.      Kami putra dan putri Indonesia,mengaku berbangasa satu, bangsa Indonesia.
       3.      Kami putra dan putri Indonesia,mengaku berbahasa satu, bahasa Indonesia.
 

                                                                       







  

ü  Apa sumbangsih yang anda berikan kepada Indonesia?
            Terus terang saya belum  merasa memberikan sumbangsih kepada negeri Indonesia ini. Tetapi  saya selalu berusaha menghargai jasa para pahlawan yang telah memerdekakan negara ini. Saya juga selalu berusaha mencintai produk dalam negri karena saya berharap perekonomian Indonesia dapat tumbuh dengan baik.

ü  Apa hak dan kewajiban anda sebagai generasi muda?
            Kewajiban saya sebagai generasi muda adalah terus berjuang mengisi kemerdekaan dengan prestasi yang saya miliki, pendidikan yang  peroleh serta segala yang saya dapat dari Negara Indonesia ini.
            Hak yang saya miliki sebagai generasi muda adalah mendapatka pendidikan, kebebasann mengeluarkan pendapat dan perlindungan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar