KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami persembahkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan karuniaNya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal ini. Pada kesempatan yang
berbahagia ini kami menyampaikan do’a dan terimakasih kepada seluruh orang-orang yang kami cintai dan sayangi serta
seluruh orang-orang yang dekat dengan kami selaku anggota koperasi.
Kami
menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan yang dikarenakan oleh
keterbatasan
waktu, pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca, demi
tercapainya tingkat kesempurnaan yang lebih baik dari penulisan proposal ini.
Bekasi, 18 November 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
- Kata Pengantar…………………………………………………………………… 1
- Daftar Isi…………………………………………………………………………. 2
- Latar belakang masalah………………………………………………………….. 3
- Prinsip …………………………………………………………………………… 4
- Maksud dan Tujuan……………………………………………………………… 4
- Visi &Misi…………………………………..………………………………….. 4
- Jenis kegiatan……………….…………………………………………………… 5.
- Sasaran…………………………………………………………………………… 5
- Waktu & tempat…………………………………………………………………. 5
- Susunan pengurus………………………………………………………………… 6
- Rencana anggaran………………………………………………………………… 7
- Akta pendirian……..……………………………………………………………. 8
- Anggaran dasar………………………………………………….………………. 9
- Anggaran rumah tangga………………………………………………………… 16
- Berita Acara Rapat……………………………………………………………… 19
- Surat Perizinan………………………………………………............................. 20
- Lembar pengesahan……………………………………………………………. 21
- Penutup………………………...………………………………………………… 22
I.
LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah
kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya
milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Berdasarkan
UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada
hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan
penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang
yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah
kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang
mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi
menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara, begitupun
koperasi mahasiswa yang kami dirikan merupakan unit yang dibentuk oleh
mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta
kesejahteraan mahasiswa.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
II.
PRINSIP
Prinsip-prinsip
yang dipegang Koperasi “Mahasiswa Cemerlang” adalah :
1.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan berdasarkan secara demoktaris
3.
Partisipasi aktif dari anggota
4.
Pendidikan perkoperasian
5.
Kerjasama antar koperasi
6. Pembagian
hasil sisa usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa
usahamasing-masing anggota koperasi.
III.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan
tujuan didirikannya Koperasi Mahasiswa Cemerlang :
1.
Membantu menyediakan kebutuhan anggota dan masyarakat
2. Melatih
anggota dalam mengelola keuangan koperasi
3.
Menciptakan anggota koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi
4. Melatih
anggota untuk berwirausaha
5. Mengembangkan
kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide-ide untuk
memajukankoperasi
6.
Mempererat tali persudaraan sesame anggota koperasi
7. Melatih
Tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas di koperasi
8. Melatih
anggota untuk berorganisasi dan kerjasama antar anggota dalam koperasi
IV.
VISI
dan MISI
Visi dan
Misi didirikannya Koperasi “Mahasiswa Cemerlang” :
VISI
Terwujudnya
Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah
dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
MISI
1.
menyediakan kebutuhan masyarakat.
2.
mewujudkan sumber daya manusia yang professional dan kompeten dalam
pengelolaan koperasi.
3.
Menjadikan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat
4.
Menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung kinerja anggota koperasi
V.
JENIS
KEGIATAN
Koperasi Mahasiswa Cemerlang adalah
koperasi dengan jenis kegiatan simpan-pinjam.
VI.
SASARAN
Seluruh
Warga dan Masyarakat yang berada di Bekasi dan sekitarnya, khususnya Ruko Niaga
Kalimas. dan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan dan ingin menciptakan
lapangan pekerjaan sendiri yang mandiri dan kompeten.
VII.
WAKTU
DAN TEMPAT
Acara
Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada :
Hari
: Jumat
Tanggal
: 11 November 2013
Waktu
: 09.00-selesai
Tempat
: Aula Mushola Al-Hidayah
VIII.
SUSUNAN PENGURUS KOPERASI “MAHASISWA
CEMERLANG”
1) Pelindung : Muhammad Ansori
2) Penanggung Jawab : Yozi Latul Aini
3) Penasehat : Deryl Nalendra
4) Ketua : Fahmi Fazarudin
5) Sekertaris : 1. Iklima Fitri Rahmatiah
2. Amar Tri W.
6) Bendahara : 1. Winda Novriani
2. Siti Maesaroh
7) Humas : 1. Gina Ramadani
2. Tito Suasono
8) Anggota : 1. Aji Briliant Dewantara
2. Indra Oktavianto
3. Fauzi Rochman
4. Kemal Pradana
5. Lany
Nurwidyastuti
6. Muh.Risky Wahyudi
7. Rafsanjani
8. Reza Andika Putra
9. Ridwan Maulana H
10. Rizkal Purnama
11. Ayu Budi R
12. Syahrul Setia
IX.
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN KOPERASI
SIMPAN-PINJAM
|
No.
|
Nama Anggota
|
Jenis Simpanan
|
Jumlah
Simpanan
|
||
|
Pokok
|
Wajib
|
Sukarela
|
|||
|
Aji Brilliant D
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 200.000
|
6.000.000
|
|
|
2
|
Ambar Tri W
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 350.000
|
6.150.000
|
|
3
|
Ayu Budi
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 50.000
|
5.600.000
|
|
4
|
Deryl Nalendra
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 150.000
|
5.950.000
|
|
5
|
Fahmi Fazarudin
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 120.000
|
5.920.000
|
|
6
|
Gina Ramadhani
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 50.000
|
5.850.000
|
|
7
|
Iklima Fitri R
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 90.000
|
5.890.000
|
|
8
|
Indra Oktavianto
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 110.000
|
5.910.000
|
|
9
|
Kemal Pradana
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 350.000
|
6.150.000
|
|
10
|
Lany Nurwidyastuti
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 150.000
|
5.950.000
|
|
11
|
M.Ansori
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 250.000
|
6.050.000
|
|
12
|
Rafsanjani
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 70.000
|
5.870.000
|
|
13
|
Reza Andika
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 50.000
|
5.850.000
|
|
14
|
Rizkal
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 80.000
|
5.880.000
|
|
15
|
Siti Maesaroh
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 150.000
|
5.950.000
|
|
16
|
Syahrul Setya B
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 120.000
|
5.920.000
|
|
17
|
Tito Suasono
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 170.000
|
5.970.000
|
|
18
|
Winda Novriani
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 70.000
|
5.870.000
|
|
19
|
Yozi Latul A
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 60.000
|
5.860.000
|
|
20
|
Fauzi
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 50.000
|
5.850.000
|
|
Total
|
Rp. 5.000.000
|
Rp.
111.000.000
|
Rp. 2.690.000
|
118.440.000
|
|
AKTA
PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM “MAHASISWA CEMERLANG”
Kami yang bertanda tangan di
bawah ini :
1.
Nama :
Alamat
:
Pekerjaan :
2.
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
3.
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
Atas
kuasa rapat pembentukan Koperasi “Mahasiswa Cemerlang“ yang diselenggarakan
tanggal 6 Novemeber 2014 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan
sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Mahasiswa Cemerlang :
Dengan susunan sebagai berikut :
1.
KETUA : Fahmi Fazarudin
2.
SEKRETARIS : Iklima Fitri Rahmatiah
3.
BENDAHARA : Winda Novriani
Kuasa pendiri menyatakan
mendirikan KOPERASI Mahasiswa Cemerlang serta menandatangani Anggaran Dasar
Koperasi Mahasiswa Cemerlang dengan ketentuan sebagai berikut :
ANGGARAN
DASAR
KOPERASI
“MAHASISWA CEMERLANG”
B
A B I
NAMA,
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
1.
Koperasi ini bernama “KOPERASI MAHASISWA
CEMERLANG ” selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi Mahasiswa
Cemerlang
2.
KOPERASI MAHASISWA CEMERLANG ini
berkedudukan di :
a) Jalan
/ Kelurahan : Plaza Kalimas Blok D, Jl. Inspeksi
Saluran Kalimalang.
b) Kecamatan : Bekasi Tmur
c) Kota : Bekasi
d) Propinsi : Jawa Barat
3.
Wilayah keanggotaan koperasi Mahasiswa
Cemerlang ini meliputi : Wilayah Bekasi dan sekitarnya.
4.
KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dapat membuka
cabang / perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuan dan
keputusan Rapat Anggota pada Tanggal 5 November 2013
B
A B II
LANDASAN,
ASAS DAN PRINSIP
Pasal
2
KOPERASI
Mahasiswa Cemerlang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal
3
1.
KOPERASI Mahasiswa Cemerlang melakukan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip KOPERASI yaitu :
a) Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b) Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c) Pembagian
Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
d) Kemandirian.
e) Pendidikan
PerKoperasian.
f) Kerja
sama antar Koperasi.
2.
KOPERASI Mahasiswa Cemerlang sebagai
badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan
pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip
KOPERASI seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi
B
A B III
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
4
Tujuan didirikan Mahasiswa Cemerlang
adalah untuk :
1.
Meningkatkan kesejahteraan dan taraf
hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.
2.
Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional
Pasal
5
Untuk mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud pasal 4, maka KOPERASI Mahasiswa Cemerlang menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan
kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1.
Melaksanakan kegiatan usaha Unit Simpan
Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lainnya:
a) Menghimpun
simpanan berjangka dan tabungan KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dari anggota dan
calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b) Memberikan
pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya
2.
Melaksanakan kegiatan usaha pemasaran /
distribusi
3.
Melaksanakan kegiatan usaha jasa
4.
Mengadakan pendidikan dan latihan serta
penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha anggota.
5.
Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan
pelayanan kepada anggota, KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dapat membuka peluang
usaha dengan bukan anggota.
6.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (6), KOPERASI Mahasiswa
Cemerlang dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya
baik didalam negeri maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas persetujuan
dan keputusan Rapat Anggota.
7.
KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dapat
membuka Kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar
wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat
persetujuan Rapat Anggota, sedangkan untuk kegiatan Unit Simpan Pinjam dapat
membuka Cabang / Perwakilan, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas di wilayah
keanggotaannya.
8.
Ketentuan mengenai usaha tersebut pada
ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
Simpan Pinjam.
9.
KOPERASI Mahasiswa Cemerlang harus
menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (bussiness Plan) dan Rencana Kerja Jangka
Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPERASI Mahasiswa
Cemerlang dan disahkan oleh Rapat Anggota.
B
A B IV
KEANGGOTAAN
Pasal
6
Persyaratan yang dapat diterima
menjadi anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang adalah sebagai berikut :
1.
Warga negara Indonesia
2.
Memiliki kesinambungan kegiatan usaha
dengan kegiatan usaha KOPERASI Mahasiswa Cemerlang
3.
Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan
tindakan hukum (tidak berada dalam perwalian dan pengampuan).
4.
Bersedia membayar simpanan pokok sebesar
Rp. 250.000 dan simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga atau keputusan Rapat Anggota
5.
Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku pada Koperasi Mahasiswa
Cemerlang.
Pasal
7
1.
Keanggotaan KOPERASI Mahasiswa Cemerlang
diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi. Simpanan pokok telah
dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menanda tangani Buku Daftar
Anggota Koperasi Mahasiswa Cemerlang.
2.
Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud
ayat (1) diatas termasuk para pendiri.
3.
Keanggotaan KOPERASI Mahasiswa Cemerlang
tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
4.
KOPERASI Mahasiswa Cemerlang secara
terbuka dapat menerima anggota lain sebagai Anggota Luar Biasa.
5.
Anggota Luar Biasa adalah mereka yang
berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau WNI bermaksud menjadi anggota
dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh
KOPERASI Mahasiswa Cemerlang namun tidak memenuhi semua syarat sebagai anggota.
Pasal
8
Setiap anggota berhak :
1.
Memperoleh pelayanan dari Koperasi Mahasiswa
Cemerlang
2.
Menghadiri dan berbicaran dalam Rapat Anggota.
3.
Memiliki hak suara yang sama.
4.
Memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan
atau Pengawas.
5.
Mengajukan pendapat, saran dan usul
untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Mahasiswa Cemerlang Memperoleh bagian
Sisa Hasil Usaha.
Pasal
9
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1.
Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan
yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota.
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
Koperasi Mahasiswa Cemerlang
3.
Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku
dalam Koperasi Mahasiswa Cemerlang
4.
Memelihara serta menjaga nama baik dan
kebersamaan dalam Koperasi Mahasiswa Cemerlang
Pasal
10
1.
Bagi mereka yang meskipun telah melunasi
pembayaran Simpanan Pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi
persyaratan administratif, belum menanda tangani buku daftar anggota dan atau
belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain
sebagaimana diatur dalam ART berstatus sebagai calon anggota.
2.
Calon anggota memiliki hak :
a) Memperoleh
pelayanan dari Koperasi Mahasiswa Cemerlang
b) Menghadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota.
c) Mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Mahasiswa Cemerlang
3.
Setiap calon anggota mempuyai kewajiban
:
a) Membayar
Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
b) Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha Koperasi Mahasiswa Cemerlang.
c) Mentaati
ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota
dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi Mahasiswa Cemerlang
d) Memelihara dan menjaga nama baik dan
kebersamaan dalam Koperasi Mahasiswa Cemerlang.
Pasal
11
1.
Keanggotaan berakhir, apabila :
a) Anggota
tersebut meninggal dunia.
b) Koperasi
Mahasiswa Cemerlang membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintahan
c) Berhenti
atas permintaan sendiri, atau
d) Diberhentikan
oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau
melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga serta
ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Mahasiswa Cemerlang
2.
Anggota yang diberhentikan oleh pengurus
dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota.
3.
Simpanan pokok dan simpanan wajib
anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
4.
Berakhirnya keanggotaan dibuktikan
dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
B
A B V
RAPAT
ANGGOTA
Pasal
13
1.
Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Mahasiswa Cemerlang
2.
Rapat Anggota KOPERASI Mahasiswa
Cemerlang dilaksanakan untuk menetapkan:
a) Anggaran
Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan perubahan AD / ART
b) Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi Mahasiswa
Cemerlang
c) Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d) Rencana
Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Jasa Keuangan Syariah, serta pengesahan
laporan keuangan.
e) Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas
pengawas, tambahan ini bila KOPERASI Mahasiswa Cemerlang mengangkat Pengawas
tetap.
f) Pembagian
Sisa Hasil Usaha.
g) Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi Mahasiswa Cemerlang
3.
Rapat anggota dilakukan
sekurang-kurangnya dua kali dalam 1 (satu) tahun.
4.
Rapat anggota dapat dilakukan secara
langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran
Rumah Tangga
5.
Rapat Aggota KOPERASI Mahasiswa
Cemerlang tediri dari :
a) Rapat
Anggota Tahunan (RAT).
b) Rapat
Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RA RK dan
RAPB).
c) Rapat
Anggota Khusus (RA Khusus).
Pasal
14
1.
Rapat anggota sah jika anggota yang
hadir lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota KOPERASI Mahasiswa
Cemerlang dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
2.
Apabila qourum sebagimana dimaksud ayat
(1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk
waktupaling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan
kedua kali
3.
Apabila pada rapat kedua sebagaimana
dimaksud ayat (2) diatas qourum tetap belum tercapai, maka rapat anggota
tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua
anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah
anggot dna keptusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang
hadir.
4.
Pengaturan selanjutnya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
15
1.
Pengambilan keputusan rapat anggota
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka
pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari
anggota yang hadir.
3.
Dalam hal dilakukan pemungutan sura,
setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.
Anggota yang tidak hadir tidak dapat
mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada rapat anggota
tersebut.
5.
Pemungutan suara dapat dilakukan secara
terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup.
6.
Keputusan rapat anggota dicatat dalam
berita acara rapat dan ditanda tangani oleh pemimin rapat.
7.
Anggota koperasi mahasiswa cemerlang
dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat
anggota, dengan ketentuan semua anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang harus
diberitahu secarat tertulis dan seluruh anggota KOPERASI Mahasiswa
Cemerlang memberikan persetujuan
mengenai hal (usulan keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani
persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak
tertentu.
8.
Pengaturan selanjutnya diatur didalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
16
Tempat,
acara, tata tertib dan bahan materi rapat anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal
17
1.
Rapat Anggota diselenggrakan oleh
pengurus Koperasi Mahasiswa Cemerlang, kecuali Angaran Dasar menentukan lain.
2.
Rapat anggota dapat dipimpin langsung
oleh pengurus KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dan atau oleh pimpinan sidang dan
sekretaris sidang yang dipilih dalam Rapat Anggot tersebut.
3.
Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang
dipimpin oleh pengurus Koperasi Jasa
Keuangan Syariah dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan
pengurus, pengawas dan pengelola atau karyawan Koperasi Mahasiswa Cemerlang
4.
Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita
acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan Sekretaris Rapat.
5.
Berita Acara Keputusan Rapat Anggota
yang telah ditandantangani oleh pimpinan dan sekretas rapat menjadi bukti yan
sah terhadap semua anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dan pihak ketiga.
6.
Penandatanganan sebagaimana dimaksud
ayat (2) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal
18
1.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan
paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan
lain dalam Anggaran Dasar.
2.
RAT membahas dan mengesahkan :
a) Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus atau pelaksanaan tugasnya.
b) Neraca
dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember.
c) Penggunaan
dan pembagian SHU.
d) Pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas Pengawas.
e) Rapat
anggota RK dan RAPB membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan dilaksanakan
tiap tahun buku, paling lambat bulan Desember sebelum tahun buku / anggaran
yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh pengurus dan pengawas.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI
“MAHASISWA CEMERLANG”
Menimbang : Bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja
organisasi khususnya dalam
Menjabarkan Anggaran Dasar perlu dibutuhkan
Anggaran Rumah
Tanggauntuk
pedoman dalammelaksanakan AD/ART Koperasi
Mahasiswa Cemerlang.
:
Bahwa ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran
DasarKoperasi
Cemerlang
Mengingat : 1. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
2. Anggaran Dasar
Koperasi Cemerlang
3. Keputusan Rapat
Pengurus tanggal 5 November 2013
Mendengarkan : Pendapat dan saran dari Pembina dan Anggota dalam Rapat
Khusus
Pembahasan
ART koperasi Mahasiswa Cemerlang
Memutuskan
:
Menetapkan : Anggaran Rumah Tangga Koperasi Mahasiswa Cemerlang sebagai berikut
Pembukaan
Bahwa berkenaan dalam Anggaran Dasar
Koperasi Mahasiswa Cemerlang ada pasal- pasal
yang perlu dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, maka perlu disusun adanya anggaran rumah
tangga koperasi mahasiswa cemerlang.
Bahwa
ART ii merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi dengan mngatur tata kerja untuk memberikan
pedoman kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan roda organisasi
Koperasi mahasiswa cemerlang,
sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud.
Pasal
7
Ayat
3
Pelayanan
Koperasi
Pelayanan terhadap anggota koperasi
:
1. Pinjaman
untuk anggota :
a) Mengajukan
permohonan pinjaman ditandatangani oleh pengurus ( ketua dan bendahara )
b) Besar
pinjaman maksimal 2x dari simpanan dengan jasa 1% flat selama 10x cicilan
(10bulan) ditambah provisi ½ & setiap kali pinjaman
c) Apabila
belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan
provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan tetap 10x dalam 10 bulan
Pasal
19
Keanggotaan
Keanggotaan berakhir bilaman anggota
:
1. Jelas
2. Jelas
3. Diberhentikan
oleh pengurus karena :
a) Jelas
b) Tidak
ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan
melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut :
Yang
dimaksud tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi Mahasiswa Cemerlang adalah
-
Tidak ikut menghadiri undangan RA/RAT
koperasi Mahasiswa Cemerlang.
-
Tidak menghadiri rapat lainnya dari
PKP-RI koperasi Mahasiswa Cemerlang.
-
Tidak mengikuti kegiatan/program PKP-RI
koperasi Mahasiswa Cemerlang yang telah disetujui oleh RA/RAT.
Yang dimaksud melalaikan kewajiban selama 3
bulan berturut-turut adalah:
-
Tidak membayar iuran wajib selama 3
bulan berturut-turut
-
Tidak melaksanakan RAT 3 kali
berturut-turut.
-
Tidak melaksanakan kewajiban membayar
cicilan dan jasa koperasi Mhasiswa Cemerlang selama 3 bulan berturut-turut.
Pasal
37
1.
Jelas
2. Pemilihan
pengawas dapat ditentukan secara demokratis dan tata cara pemilihan diatur
oleh ART.
Tata
cara pemilihan pengawas :
a) Pemilihan
pengawas dapat ditentukan oleh Tim yang disetujui oleh 50% lebih satu dari peserta
yang hadir.
b) Figur
yang dapat dipilih sebagai pengawas harus mewakili dari koperasi Primer Pegawai
RI yang telah menjadi anggota koperasi Mahasiswa Cemerlang.
Pasal
45
Manager
dan Karyawan
1. Tata
cara dan persyaratan mengangkat manager :
a) Manager
yang dipilih harus mempunyai kredibilitas tentang perkoperasian.
b) Manager
harus mempunyai jaminan kepada koperasi.
c) Besarnya
jaminan harus sebanding dengan asset.
d) Manager
dapat diberhentikan olehbpengurus atau pengawas apabila terbukti melanggar
perjanjian yang telah disepakati bersama.
e) Gaji
manager dapat diperhitungkan dengan system prosentase dari hasil usahanya maksimal
dan atas persetujuan RA/RAT.
2. Tata
cara pengangkatan karyawan :
a) Pegawai
berhak mengangkat dan memberhentikan karyawan.
b) Karyawan
yang diangkat harus mendapat persetujuan RA/RAT.
c) Gaji
karyawan sesuai dengan kemampuan organisasi.
Pasal
50
1. Setiap
anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi Mahasiswa Cemerlang, dengan simpanan
pokok sebesar Rp. 250.000,00.
2. Jenis
simpanan yang dapat diambil adalah :
a) Simpanan sukarela.
b) Simpanan
berjangka.
3. Bagi
anggota yang menyimpan di koperasi Mahasiswa Cemerlang minimal Rp. 250.000,00
akan jasa 0,25% per-bulan.
4. Simpanan
penyertaan usaha :
a) Simpanan
penyertaan usaha besarnya ditentukan oleh hasil RA/RAT.
b) Besarnya
simpanan disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
c) Setiap
anggota yang menyimpan jenis ini akan diberikan keuntungan sebesar 50% setelah
diambil biaya dan sebelum masuk dalam SHU koperasi Mahasiswa Cemerlang.
5. Simpanan
lain disesuaikan dengan situasi dan kondisi organisasi.
Bekasi, 18
November 2013
PENGURUS KOPERASI MAHASISWA CEMERLANG
Fahmi Fazarudin Iklima
FitriRahmatiah
KETUA SEKERTARIS
BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN - PINJAM (KSP) “Mahasiswa Cemerlang”
KOPERASI SIMPAN - PINJAM (KSP) “Mahasiswa Cemerlang”
Pada hari
Hari Selasa tanggal 4 oktober 2013 telah diselenggarakan Rapat Pendirian
Koperasi Simpan - Pinjam “Mahasiswa Cemerlang” yang dihadiri oleh 20 orang yang
telah menyatakan diri bersedia menjadi anggota pendiri Koperasi, Adapun hasil
keputusan rapat adalah sebagai berikut :
1.
Menetapkan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Menetapkan nama, tempat kedudukan Koperasi dan jenis Koperasi :
Nama : Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Mahasiswa Cemerlang”
Tempat kedudukan : Plaza Kalimas Blok D, Jl. Inspeksi Saluran Kalimalang. Bekasi Timur, Jawa Barat, Indonesia.
Nama : Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Mahasiswa Cemerlang”
Tempat kedudukan : Plaza Kalimas Blok D, Jl. Inspeksi Saluran Kalimalang. Bekasi Timur, Jawa Barat, Indonesia.
Jenis Koperasi : Simpan Pinjam
2.
Menetapkan
susunan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam :
Ketua : Fahmi Fazarudin
Sekretaris : Iklima Fitri Rahmatiah
Bendahara : Winda Novriani
Ketua : Fahmi Fazarudin
Sekretaris : Iklima Fitri Rahmatiah
Bendahara : Winda Novriani
3.
Memberi
kuasa kepada orang-orang tersebut diatas baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri untuk menandatangani, melengkapi persyaratan dan memproses Akta
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam “Mahasiswa Cemerlang” sampai memperoleh status
Koperasi berbadan hukum serta melengkapi segala yang menyangkut perizinan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
“Mahasiswa Cemerlang”
Bekasi, 18 November 2013
Pengurus Koperasi Simpan-Pinjam (KSP) “Mahasiswa Cemerlang”
Ketua Sekretaris Bendahara
Fahmi Fazarudin Iklima Fitri Rahmatiah Winda Novriani
SURAT PERZINAN PENDIRIAN KOPERASI
Nama : Fahmi Fazarudin
NPM : 12212647
Dengan ini kami memohon perizinan untuk mendirikan
sebuah koperasi konsumsi untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi
ini bergerak dalam bidang konsumsi yang berupa sebagai berikut
.
1. Nama
Koperasi :
Mahasiswa Cemerlang
2. Kegiatan
usaha :
Simpan-Pinjam
Demikiansuratperizinan
kamiuntukmendirikankoperasi. Agar terselenggaranyakoperasi kami
mohonperizinandaribapak/ibu.
Bekasi,
18 November 2013
Yang
menerima izin Yang memberi izin
(Fahmi Fazarudin ) (Dede Sumarny)
LEMBAR
PENGESAHAN
Bekasi, 18 November 2013
Ketua, Sekretaris,
(Fahmi Fazarudin) (Iklima Fitri Rahmatiah)
Bendahara,
(Winda Novriani)
X.
PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun dengan
permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di realisasikan.
Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan
tentang peluang dalam mendirikan koperasi. Dari mendirikan koperasi ini saya
menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna kebutuhan masyarakatdapat dan
permintaan pasar yang sangat mendukung usaha kami.
Kami menyadari bahwa proposal yang kami buat
ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran dan masukan sangat kami
perlukan karna kami semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal
ini kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam
pembuatan proposal ini.
Bekasi,
18 November 2013
Ketua Sekretaris
Fahmi Fazarudin Iklima Fitri Rahmatiah
Bagus bgt isinya, ne baru pas lengkap isinya! ijin copas ya terimakasih begt sangat bermanfaat!
BalasHapusterima kasih, izin copas ya
BalasHapusthx :)
BalasHapusBermanfaat isinya, mohon ijin copy untuk perbandingan materi proposal pendirian koperasi kami..terima kasih.
BalasHapusmohon ijin copy untuk tambahan materi proposal pendirian koperasi kami.
BalasHapusterima kasih banyak..
Ijin copas ya..makasih
BalasHapusijin copas ya :) Terimakasih
BalasHapusizin seaarch utk bahan bacaan, trim's
BalasHapusTerimakasih. Sangat membantu
BalasHapusmakasih banyak ya:)
BalasHapusijin copas ya , materinya bagus
BalasHapusizin copas ya ka, susunan dan isinya sangat lengkap dan jelas. terima kasih
BalasHapusmohon izin copas, semoga manfaat dan barokah bagi yang menyusun artikel ini
BalasHapusNice artikel...
BalasHapus