Tata Cara Mendirikan
Koperasi
Koperasi adalah
Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan. Dalam upaya membangun
koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional
dan perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip
Koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian
status Badan Hukum Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan
pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah.
JENIS KOPERASI
Sebelum
mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan
keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk
menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi anggotanya, seperti antara lain :
-
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
-
Koperasi Konsumen
-
Koperasi Produsen
-
Koperasi Pemasaran
-
Koperasi Jasa
Penjenisan
koperasi tersebut sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan Koperasi
Simpan Pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi persyaratan
untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan
usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan
anggota petani, KSP dengan anggotanya nelayan, KSP dengan anggotanya karyawan.
b. Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik
dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
koperasi. Keanggotaan Koperasi Konsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen
adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok
Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan
hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Disamping itu
Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai
kebutuhan anggota.
-
Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan
harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan
anggota dan disamping pelayan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh
melayani umum
c. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen
adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mampu
menghasilkan sesuatu barang misal :
-
Koperasi Kerajinan Industri Kecil anggotanya para pengrajin
-
Koperasi Perkebunan anggotanya produsen perkebunan rakyat.
-
Koperasi Produksi Peternakan anggotanya para peternak.
d. Koperasi Pemasaran
Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai
kegiatan dibidang pemasaran barang-barang dagangan misal :
-
Koperasi pemasaran ternak sapi anggotanya adalah pedagang sapi.
-
Koperasi pemasaran elektronik anggotanya adalah pedagang barang-barang
elektronik.
- Koperasi
pemasaran alat-alat tulis kantor anggotanya adalah pedagang barang-barang alat
tulis kantor.
e. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa
didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada
beberapa macam Koperasi Jasa antara lain :
- Koperasi
angkutan memberi jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan
didirikan oleh orang-orang yang mempuyai kegiatan di bidang jasa angkutan
barang atau orang.
-
Koperasi perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup
murah atau menjual rumah dengan harga murah.
-
Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi
jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi
adalah orang-orang yang bergerak dibidang jasa asuransi.
PEMBENTUKAN KOPERASI
1. Dasar Pembentukan
Orang atau
masyarakat yang akan mendirikan Koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi
serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :
a.
Orang-orang
mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan
dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa
tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa
adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang
sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan
ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat
hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum,
baik dalam bidang
perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang suka menghasut atau
kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan
koperasi.
b.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara
efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor
tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha
koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan
dan manejemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu
diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah
orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang
didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
2. Persiapan Pembentukan Koperasi
a.
Pembentukan Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri.
Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun
latihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan
kejelasan mengenai perkoperasian.
b. Yang
dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan
telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
c.
Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara antara lain
penyusunan anggaran dasardan anggaran rumah tangga.
3. Rapat
Pembentukan
a.
Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)
orang untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk
Koperasi Sekunder.
b.
Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri atau kuasa
pendiri.
c. Yang
disebut kuasa pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri
untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi untuk memproses pengajuan
permintaan pengesahan akta pendiri koperasi dan menandatangani anggaran dasar
koperasi.
d.
Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, Pejabat Departemen
Koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran
jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya
Dasar Hukum
1. UU nomor 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. PP. nomor 4
tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. PP. nomor 17
tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. PP nomor 9
tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
5. PP. nomor 33
tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat Keputusan Menteri
Koperasi dan PPK nomor 36/Kep/M/II/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penggabungan dan Peleburan Koperasi.
7. 7Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan PKM nomor 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha
Koperasi.
8. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9
Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN1992
TENTANG
Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a) Bahwa koperasi,
baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta
untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila
dan undang-undang dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b) Bahwa koperasi
perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan
prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian
nasional;
c) Bahwa
pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh
rakyat;
d) Bahwa untuk
mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan,
perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu
undang-undang sebagai pengganti undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan
persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS,
DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN,
DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran
Koperasi adalah:
a)
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya;
b)
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat;
c)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d)
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c)
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota;
d)
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e)
Kemandirian.
(2) Dalam
mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut:
a)
Pendidikan perkoperasian;
b)
Kerja sama antarkoperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat
Pembentukan
Pasal 6
(1) Koperasi
Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
(2) Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. Daftar nama pendiri;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. Ketentuan mengenai keanggotaan;
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. Ketentuan mengenai pengelolaan;
g. Ketentuan mengenai permodalan;
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha;
j. Ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan
Hukum
Pasal 9
Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk
mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri
mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan.
(3)
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2)
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
penolakan.
(3)
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1)
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)
Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan
perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan
mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta
pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk
keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih
dapat:
a. Menggabungkan diri menjadi satu dengan
Koperasi lain, atau
b. Bersama Koperasi lain meleburkan diri
dengan membentuk Koperasi baru.
(2)
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota
masing-masing Koperasi.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat
berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi
adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah
setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi
yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa
yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan
kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau
diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat
dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak
yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban: a.mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota; b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan
oleh Koperasi; c.mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas
kekeluargaan.
(2) Setiap
anggota mempunyai hak:
a) Menghadiri, menyatakan pendapat, dan
memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b) Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota
Pengurus atau Pengawas;
c) Meminta diadakan Rapat Anggota menurut
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d) Mengemukakan pendapat atau saran kepada
Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e) Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan
yang sama antara sesama anggota;
f) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan
Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VI
PERANGKAT
ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat
organisasi Koperasi terdiri dari:
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota
dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota
menetapkan:
a. Anggaran Dasar;
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi
manajemen, dan usaha Koperasi;
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
Pengurus dan Pengawas;
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan
dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian sisa hasil usaha;
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap
anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur
dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
mengenai
pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali
dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat
Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas
permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang
yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
Pasal 28
Persyaratan, tata
cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar
Biasa diatur
dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat
Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota
Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima)
tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat
menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus
bertugas
a) Mengelola Koperasi dan usahanya;
b) Mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c) Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d) Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib;
f) Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus
berwenang:
a) Mewakili Koperasi di dalam dan di luar
pengadilan;
b) Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota
baru sert
c) Pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d) Melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola
yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk
mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat
Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak
mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara
Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus
Koperasi
merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan
yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping penggantian kerugian tersebut,
apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan
bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun
buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan
rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya:
a. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca
akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang
bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. Keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha
yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ditanda-tangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak
menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan
alasannya secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan
terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan
pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota
Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat
Anggota.Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota
(3) Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas
bertugas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
(2) Pengawas
berwenang:
a. meneliti
catatan yang ada pada Koperasi ;
b. mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan;
(3) Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat
meminta jasa audit kepada akuntan public.
BAB VII
MODAL
Pasal 41
(1) Modal
Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendri
dapat berasal dari :
a. Simpanan
Pokok;
b. Simpanan Wajib
;
c. Dana Cadangan
;
d. Hibah.
(3) Modal
Pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan
lembaga keuangan lainnya ;
d. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain
yang sah.
Pasal 42
(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam pasal 41,Koperasi dapat pula melakukan
pemupukan Modal yang juga berasal dari Modal penyertaan .
(2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang
berasal dari modal penyertaan diatur Lebih lanjut dengan peraturan pemerintah .
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota ;
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan
berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan
melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk ;
a. anggota
Koperasi yang bersngkutan ;
b. Koperasi lain
dan/atau anggotanya.
(2) Kegitan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan
sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh
Koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan
Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan
,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana
cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan
Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
(3) Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota,
BAB X
PEMBUBARAN
KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran
Koperasi
Pasal 46
Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat
Anggota,atau
b. Keputusan
Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh pemeritah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang
bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang undang ini;
b. kegiatan bertentangan dengan ketertiban umum
dan/atau kesusilaan ;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi
diharapkan .
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh pemerintah
dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang
bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal
penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan
keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau
ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu)
bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan
mengenai pembubaran Koperasi oleh pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat
Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada :
a. semua kreditor;
b. pemeritah .
(2) Pemberitahuan kepada semua Kreditor dilakukan
oleh pemerintah dalam hal pembubaran tersebut
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum
diterima oleh kreditor maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam
pemberitahuan sebagamana dimaksud dalam pasal 49 disebutkan :
a. nama dan alamat penyelesaian, dan
b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat
mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya
surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk kepentingan
kredtor dan para anggota Koperasi terhadap pembubaran Koperasi dilakukan
penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian
pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat
Anggota, penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan
pemerintah , penyelesai dtunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian,Koperasi
tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah
dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggungjawab kepada kuasa Rapat
Anggota dalam hal penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada pemerintah
dalam hal penyelesai ditunjuk oleh pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai
mempunyai hak,wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan
atas nama “Koperasi dalam penyelesaian “.
b. mengumpulkan segala keterangan yang
diperlukan ;
c. memangil pengurus, anggota dan bekas anggota
tertentu yang diperlukan,baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh ,memeriksa ,dan mengunakan segala
catatan yang dan arsip Koperasi ;
e. menetapkan dan melaksanakan segal kewajiban
pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya ;
f. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk
menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada
anggota ;
h. membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi
pembubaran Koperasi ,anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok,
simpanan wajib dam modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status
Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi
dalam berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status Badan Hukum Koperasi hapus sejak
tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam berita Negara Republik
Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN
KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu
organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan
kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berazaskan Pancasila.
(3) Nama,tujuan,susunan, dan tata kerja organisasi
diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a. memeperjuangkan dan menyalurkan aspirasi
Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di
kalangan masyarakat.
c. melakukan pendidikan perkoperasian bagi
anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerja sama antar Koperasi dan
anggota Koperasi dengan Badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun
internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut,Koperasi
secara bersama-sama menghimpun dan Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang
dibentuk sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh
pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim
dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan,kemudahan dan
perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya
menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan
pemasyarakatan Koperasi,pemerintah ;
a. memberikan kesempatan usaha yang
seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan
Koperasi agar menjadi Koperasi yang
sehat,tangguh,dan
mandiri;
c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling
menguntungkan antara Koperasi dengan Badan usaha lainnya;
d. membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka
memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi ,pemerintah:
a. membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan
kepentingan ekonomi anggotanya;
b. mendorong, mengembangkan, dan membantu
pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. memberikan kemudahan untuk memperkokoh
pemodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi
dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;
e. memberikan bantuan konsultasi guna
menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap
memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi,pemerintah
dapat :
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya
boleh diusahakan oleh Koperasi ;
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu
wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan
oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 64
Pembahasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan
dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional,serta pemerataan
kesepakatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang
telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini
berlaku,dinyatakan telah diperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang
ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini,maka
Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian (lembaran
Negara tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832)
dinyatakan tidak berlaku lagi;
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor
23,Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832 ) dinyatakan masih berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini
mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
Pada
tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
Pada
tanggal 21 Oktober 1992
MENTRI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TUHUN 1992 NOMOR 116
Tidak ada komentar:
Posting Komentar